Minggu, 24/11/2024 03:30 WIB

Eks Menkop Syarif Hasan Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung

Dia akan bersaksi untuk terdakwa Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD).

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini akan bersaksi untuk terdakwa Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD).

"Tim jaksa KPK menghadirkan saksi Syarief Hasan, mantan Menteri Koperasi yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Syarief Hasan sudah hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menambah titik terang keterangan di persidangan.

"Informasi yang kami peroleh, saksi telah hadir di PN Tipikor Bandung dan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dimaksud," ucap Ali.

Syarief Hasan sempat diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Syarief Hasan diperiksa di Gedung KPK pada Rabu (4/1) lalu. Dia didalami soal alokasi dan penggunaan dana dari Kemenkop UKM terhadap LPDB-KUMKM.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat.

Empat tersangka itu, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).

KEYWORD :

Syariefuddin Hasan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :